MAKALAH MANAJEMEN Madrasah
“Manajemen Pembiayaan Madrasah”
Dosen
Pengampu : Dr.H. Masykur H. Mansyur
III
MPI A
Kelompok 5:
Evi Puspita Pratiwi P 1510631120024
Melinda 1510631120043
Abdul Azis 1510631120002
Program Studi S1 Manajamen Pendidikan
Islam
Fakultas Agama Islam
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena atas limpahan
rahmat dan hidayah-Nya sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan baik.
Makalah ini berjudul “Manajemen Pembiayaan Madrasah”. Makalah ini disusun agar
dapat bermanfaat sebagai media sumber informasi dan pengetahuan.
Ucapan terima kasih kepada Dosen Mata Kuliah Manajemen Madrasah,
teman-teman dan semua pihak yang telah terlibat dan memberikan
bantuan dalam bentuk moril maupun materil dalam proses
penyusunan makalah ini, sehingga dapat selesai tepat pada waktunya.
Penyusun menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu
kritik dan saran yang bersifat konstruktif sangat dibutuhkan. Semoga makalah
ini dapat bermanfaat dan berguna serta bisa digunakan sebagaimana
mestinya.
Karawang,
26 September 2016
Penulis
Daftar Isi
Kata Pengantar........................................................................................................ ii
Daftar Isi ................................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ............................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah ....................................................................................... 1
C. Tujuan Penulisan ......................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Manajemen Pembiayaan
Pendidikan ........................................ 2
B. Prinsip dan Fungsi Manajemen Pembiayaan
Pendidikan ........................... 3
C. Sumber – Sumber Pembiayaan Lembaga
Pendidikan Islam ....................... 4
D. Pengelolaan Keuangan Madrasah ............................................................... 7
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan ................................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pembiayaan pendidikan merupakan komponen masukan
instrumental (instrument input) yang sangat penting dalam menyiapkan SDM
melalui penyelenggaraan pendidikan di sekolah/madrasah. Hampir tidak ada upaya
pendidikan yang dapat mengabaikan peranan biaya, sehingga tanpa biaya, proses
pendidikan tidak akan berjalan. Penyelenggaraan pendidikan di Madrasah ini juga
tak luput dari variasi permasalahan pembiayaan pendidikan, seperti madrasah
lain pada umumnya. Permasalahan ini berkisar pada modal dasar, penyediaan,
sumber-sumber, alokasi, efisiensi, efektifitas, serta tingkat keproduktifkan
pembiayaan yang digunakan. Masalah ini menghambat proses pencapaian efektifitas
madrasah. Cheng (dalam Raihani, 2011: 8) menyatakan: sekolah dikatakan efektif
jika mempunyai kapastias untuk memaksimalkan pencapaian tujuan-tujuan dan
fungsi-fungsi sekolah. Meskipun tidak sepenuhnya masalah keuangan akan
berpengaruh secara langsung terhadap kualitas sekolah, terutama berkaitan
dengan sarana dan prasarana pembelajaran. Dalam kaitan ini, meskipun tuntutan
reformasi adalah pendidikan yang murah dan berkualitas, namun pendidikan yang
berkualitas senantiasa memerlukan dana yang cukup banyak.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
itu Manajemen Pembiayaan Madrasah?
2.
Apa
Fungsi dan Prinsip Pembiayaan dalam Pendidikan?
3.
Dari
mana Sumber Pembiayaan dalam Lembaga Pendidikan Islam?
4.
Bagaimana
Proses Pengelolaan Keuangan Madrasah?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui apa itu Manajemen Pembiayaan Madrasah
2.
Untuk
mengetahui Prinsip dan Fungsi Pembiayaan Pendidikan
3.
Untuk
mengetahui Proses Pengelolaan Keuangan Madrasah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Manajemen Pembiayaan Pendidikan
Nanang fattah (2006:112) mendefinisikan biaya pendidikan sebagai
jumlah uang yang dihasilkan dan dibelanjakan untuk berbagai keperluan
penyelenggaraan pendidikan yang mencangkup gaji guru, peningkatan kemampuan
profesional guru, pengadaaan perabot/mebeulair, pengadaan alat-alat pelajaran,
pengadaan buku-buku pelajaran, alat tulis kantor, kegiatan ekstrakulikuler,
kegiatan pengelolaan pendidikan, dan supervisi pembinaan pendidikan serta
ketatausahaan sekolah.
Manajemen Pembiayaan merupakan sebuah proses dalam mengoptimalkan
sumber dana yang ada, mengalokasikan dana yang tersedia dan mendistribusikan
sebagai fasilitas atau sarana pendukung proses pembelajaran sehingga tercipta
proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Oleh karena itu, fokus manajemen
pembiayaan pendidikan pada bagaimana sumber dana yang ada mampu dikelola secara
profesional sehingga memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.[1]
Istilah keuangan atau pembiayaan yang berasal dari kata finance
dikaitkan dengan usaha memperoleh atau mengumpulkan modal untuk membiayai
aktifitas yang akan dilakukan. Namun akhir-akhir ini pengertian keuangan atau
permodalan itu diperluas, dalam arti bukan hanya sebagai usaha pengumpulan
modal, melainkan mencakup dimensi penggunaan modal tersebut. Perluasan
pengertian itu sebagai akibat kesadaran bahwa modal merupakan faktor produksi
yang langka sehingga perlu dipakai sebaik mungkin (Siagian, 2003: 130).
Pembiayaan pendidikan sebagaimana disebutkan dalam Standar Nasional
Pendidikan: PP RI No.19 Tahun 2005 terdiri atas 3 bagian besar yaitu:
a. Biaya investasi meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana,
pengembangan sumber daya manusia dan modal kerja tetap.
b. Biaya operasional meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh
peserta didik untuk bias mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan
berkelanjutan.
c. Biaya personal yang meliputi:
1. Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat
pada gaji.
2. Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai
3. Biaya operasional pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi,
pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, dan
lain sebagainya.
B. Prinsip dan Fungsi Pembiayaan Pendidikan
Dalam definisi ini ada tiga kata kunci dalam manajemen pembiayaan
pendidikan, yaitu optimalisasi sumber dana, alokasi dan distribusi. Tiga kata
kunci inilah yang pada akhirnya menjadi fungsi dari pembiayaan pendidikan itu
sendiri.
1. Optimalisasi Sumber Dana
Fungsi manajemen
pembiayaan adalah bagaimana lembaga pendidikan mampu mengoptimalkan
sumber-sumber pembiayaan pendidikan yang diperoleh.
2. Alokasi
Alokasi dalam manajemen
pembiayaan pendidikan merupakan proses finansial decision. Disinilah
kebijakan alokasi pembiayaan pendidikan ditentukan. Kebijakan dalam menentukan
alokasi ini harus mengedepankan program prioritas dalam sebuah proses
pendidikan.
3. Distribusi
Distribusi merupakan
proses penyaluran dana sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan.
Terkait dengan fungsi manajemen
pembiayaan pendidikan, Mulyasa (2006;195) mengatakan bahwa dana (biaya)
memainkan peran penting dalam pendidikan pada tiga area; pertama,
ekonomi pendidikan dalam kaitannya dengan pengeluaran masyarakat secara
keseluruhan. Kedua, keuangan sekolah kaitannya dengan kebijakan sekolah
untuk menerjemahkan uang terhadap layanan kepada peserta didik. Ketiga, pajak
administrasi bisnis sekolah yang harus diorganisir secara langsung berkaitan
dengan tujuan kebijakan. Pusat perhatian mendasar dari konsep ekonomi adalah
bagaimana mengalokasikan sumber-sumber terbatas untuk mencapai tujuan yang
beraneka ragam mungkin tak terhingga.
Untuk menjalankan fungsi manajemen pembiayaan
secara efektif, maka kita harus memperhatikan prinsip – prinsip yang menjadi
dasar pengelolaannya. Diantara prinsip manajemen pembiayaan adalah :
1. Akuntabilitas (Accountability)
Proses manajemen pembiayaan pendidikan harus mampu
mempertanggungjawabkan bagaimana dana itu diperoleh dan digunakan baik kepada
diri sendiri, anggota organisasi maupun kepada publik.
2. Transparan (Transparency)
Proses manajemen pembiayaan pendidikan harus dilakukan
secara trasparan dan mampu di akses oleh pihak yang berkepentingan. Prinsip ini
bisa direalisasikan dengan menyusun laporan terhadap pengolaan dana yang ada.
3. Integritas (Integrity)
Pelaksanaan manajemen pembiayaan pendidikan harus
memiliki integritas, baik sistem yang dibangun maupun sumber daya manusia yang
menjalankannya.
4. Konsistensi (Consistency)
Pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara
konsisten dengan tetap memperhatikan dinamika dan perubahan organisasi yang
ada. Konsistensi ini juga disesuaikan dengan visi, misi dan tujuan lembaga
pendidikan yang telah ditentukan.
5. Efektif dan Efisien
Pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara
efektif dan efisisen dan fokus pada tujuan yang hendak dicapai. Prinsip inilah
yang menjadikan indikator produktivitas lembaga pendidikan.
C. Sumber – Sumber Pembiayaan Lembaga Pendidikan Islam
Dalam menghimpun dana (raising funds), dana pada dasarnya dapat
digali dari dua sumber, yaitu berasal dari dalam lembaga sendiri (intern)
dan melalui pihak luar (ekstern), di antaranya adalah sebagai berikut :
1. Pemerintah dan Masyarakat
Dalam UU Sistem
Pendidikan nomor 20 tahun 2003 pasal 46 ayat 1 dijelaskan bahwa pendanaan
pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah,
dan masyarakat. Dalam pasal 49 ayat 3 juga dijelaskan bahwa dana dari
pemerintah tersebut berbentuk hibah untuk satuan pendidikan.
Bedasarkan UU diatas,
jelaslah bahwa sumber utama bagi pendanaan berasal dari pemerintah yang
didukung oleh masyarakat. Masyarakat harus pro aktif dalam mensukseskan proses
pendidikan baik dengan membantu secara finansial maupun membantu dalam menciptakan
lingkungan pendidikan yang kondusif. Menutut Mitarsih Danumiharja dalan Mulyono
(2010, 84-85) ada istilah dalam pengucuran dana dari pemerintah pusat maupun
daerah ke setiap satuan pendidikan khususnya pada sekolah-sekolah negeri,
antara lain:
·
DPP = Dana Pembinaan
Pendidikan, dana ini disediakan untuk dipergunakan dalam mendukung pelaksanaan
pelajaran, pemeliharaan sarana dan prasarana, kesejarteraan personel, kegiatan
siswa, dan pengelolaan pendidikan.
·
DBO = Dana Bantuan
Operasi merupakan sumber biaya pendidikan yang berasal dari bantuan/pinjaman
sosial, pembiayaan anggaran 1998/1999. Alokasi dana jenis DBO dipergunakan
untuk; bahan penunjang pelajaran, pembelian ATK, perawatan/pemeliharaan, dan
bantuan untuk siswa.
·
OPF = Operasi
Pemeliharaan Fasilitas
·
BP3 = Bantuan
pembiayaan pendidikan yang diperoleh dari iuran bulanan siswa dan sumbangan
yang diberikan pada setiap awal tahun ajaran baru dari siswa baru.
2. Wakaf
Wakaf adalah sumbangan
dalam pengertian umum merupakan hadiah yangdiberikan untuk memenuhi banyak
kebutuhan spiritual dan temporal kaum muslimin. Dana-dana yang diperoleh dari
sumbangan tersebut digunakan untuk membangun dan merawat tempat ibadah,
mendirikan sekolah dan rumah sakit, menafkahi para ulama dan da’i, mempersiakan
kebutuhan kaum muslimin dan memasok senjata bagi para pejuang yang berperang
dijalan Allah (Ramayulis, 2008;293)
Salah satu sumber dana
bagi pendidikan Islam ialah wakaf dari orang Islam. Wakaf berasal dari amal
dengan cara memanfaatkan harta, dan harta itu harus dikekalkan, atau yang
digunakan adalah hasil harta itu, tetapi asalnaya tetap. Dengan melihat
definisi ini saja kita sudah menangkap bahwa biaya pendidikan yang berasal dari
wakaf pasti amat baik karena biaya itu terus menerus dan modalnya tetap. Ini
jauh lebih baik dari pada pemberian uang atau bahan yang habis sekali pakai
(Ahmad Tafsir,2001;99)
3. Zakat
Pendidikan termasuk ke
dalam kepentingan sosial, sudah sepantasnya zakat dapat dijadikan sumber dana
pendidikan. Dana zakat harus dikelola secara profesioanal dan transparan agar
sebagian nya dapat dipergunakan untuk membiayai lembaga pendidikan islam
(Ramayulis, 2008;297). Di Indonesia banyak lembaga Badan Amil Zakat yang
mendanai lembaga-lembaga pendidikan.
4. Shodaqqoh
Atau disebut juga shodaqoh
sunnah, merupakan anjuran agama yang sangat besar nilainya. Orang yang
bersedekah pada jalan Allah akan mendapat ganhjaran dari Allah tujuh ratus kali
nilainyya dari harta yang disedekahkan, bahkan melebihi dari itu. Dari
penjelasan diatas maka sedekah pula dapat dijadikan sumber pembiayaan
pendidikan seperti untuk gaji pengajar, beasiswa maupun untuk sarana dan
prasarana pendidikan islam. (Ramayulis, 2008;298)
Shodaqoh merupakan
salah satu sumber dana bagi pendidikan islam, karena pendidikan termasuk kedalam kategori fi sabilillah (berada
dijalan Allah). Penggunaan shodaqoh dalam hal ini sesuai dengan firman Allah
swt. Dalam surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ
عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي
سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ
حَكِيمٌ
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya,
untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang
diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Q.S
At-Taubah 9:60)
5.
Hibah
Adalah
pengeluaran harta semasa hidup atas
dasar kasih sayang untuk kepentingan seorang atau untuk badan sosial, keagamaan
dan ilmiah. Melihat pengertian hibah, jelas bahwa hibah ini termasuk salah satu
sumber pembiayaan dalam pendidikan (Ramayulis, 2008;298)
6.
Sumber Dana lain yang tidak mengikat
Menurut
Ramayulis (2008;298) sumber dana bagi lembaga pendidikan Islam bisa berasal
dari sumber lainnya, baik sumber intern maupun sumber ekstern. Sumer dana yang
bersifat intern ini bisa diperoleh dari pembentukan badan usaha atau wirausaha,
membentuk lembaga badan amil zakat (BAZ) maupun dengan melakukan promosi dan
kerjasama dengan berbagai pihak yang bisa menunjang dana kegiatan. Sedangkan
sumber dana yang bersifat internal bisa diperoleh dari donatur tetap ataupun
bantuan dari luar negeri. Bahkan Ahmad Tafsif berharap bahwa sumber dana ini
salah satunya berasal dari pemanfaatan bank.
D.
Proses Pengelolaan Keuangan di Madrasah
Komponen keuangan
madrasah merupakan komponen produksi yang menentukan kegiatan belajar-mengajar
bersama komponen komponen lain. Dengan kata lain, setiap kegiatan yang
dilakukan madrasah memerlukan biaya.
Dalam tataran pengelolaan
Vincen P Costa (2000 : 175) memperlihatkan cara mengatur lalu lintas uang yang
diterima dan dibelanjakan mulai dari kegiatan perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, pengawasan sampai dengan penyampaian umpan balik. Kegiatan
perencanaan menentukan untuk apa, dimana, kapan dan beberapa lama akan
dilaksanakan, dan bagaimana cara melaksanakannya. Kegiatan pengorganisasian
menentukan bagaimana aturan dan tata kerjanya. Kegiatan pelaksanaan menentukan
siapa yang terlibat, apa yang dikerjakan, dan masing-masing bertanggung jawab
dalam hal apa. Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan mengatur kriterianya,
bagaimana cara melakukannya, dan akan dilakukan oleh siapa. Kegiatan umpan
balik merumuskan kesimpulan dan saran-saran untuk kesinambungan terselenggarakannya
Manajemen Operasional Madrasah.
Muchdarsyah Sinungan
menekankan pada penyusunan rencana (planning) di dalam setiap penggunaan
anggaran. Langkah pertama dalam penentuan rencana pengeluaran keuangan adalah
menganalisa berbagai aspek yang berhubungan erat dengan pola perencanaan
anggaran, yang didasarkan pertimbangan kondisi keuangan, line of business,
keadaan para nasabah/konsumen, organisasi pengelola, dan skill para pejabat
pengelola. Proses pengelolaan
keuangan di madrasah meliputi:
1. Perencanaan anggaran
2. Strategi mencari sumber dana madrasah
3. Penggunaan keuangan madrasah
4. Pengawasan dan evaluasi anggaran
5. Pertanggungjawaban
Pemasukan dan
pengeluaran keuangan madrasah diatur dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Madrasah (RAPBM). Ada beberapa hal yang berhubungan dengan penyusunan
RAPBM, antara lain:
1. Penerimaan
Penerimaan
pembiayaan pendidikan madrasah dari sumber-sumber dana perlu dibukukan
berdasarkan prosedur pengelolaan yang selaras dengan ketetapan yang disepakati,
baik berupa konsep teoritis maupun peraturan pemerintah. Secara konsep banyak
pendekatan yang dapat digunakan dalam pengelolaan penerimaan keuangan, namun
secara peraturan termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah ada
beberapa karakteristik yang identik.
Prosedur
pembukuan penerimaan pembiayaan pendidikan berbasis madrasah dilingkungan
departemen agama, nampaknya menganut pola paduan antara pengaturan pemerintah
pusat dengan dan madrasah. Dalam hal ini ada beberapa anggaran yang telah
ditetapkan oleh pemerintah yang intinya pihak madrasah tidak boleh menyimpang
dari petunjuk penggunaan atau pengeluarannya dan madrasah hanya sebagai
pelaksana pengguna dalam tingkat mikro kelembagaan. Dengan demikian, pola
manajemen pembiayaan pendidikan berbasis madrasah terbatas pada pengelolaan
dana tingkat operasional. Salah satu kebijakan pembiayaan pendidikan berbasis
madrasah adalah adanya pencarian tambahan dana dari masyarakat, selanjutnya
cara pengelolaannya dipadukan sesuai tatanan yang lazim sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
2. Pengeluaran
Pengeluaran
madrasah berhubungan dengan pembayaran keuangan sekolah untuk pembelian sumber
atau input dari proses sekolah seperti tenaga administrasi, guru, bahan-bahan,
perlengkapan dan fasilitas. Ongkos menggambarkan seluruh sumber yang digunakan
dalam proses sekolah, apakah digambarkan dalam anggaran biaya sekolah atau
tidak. Ongkos dari sumber madrasah menyumbangkan atau tidak terlihat secara
akurat.
Dana yang
diperoleh dari berbagai sumber perlu digunakan secara efektif dan efisien, artinya
setiap perolehan dana dalam pengeluarannya harus didasarkan pada
kebutuhan-kebutuhan yang telah disesuaikan dengan perencanaan pembiayaan
pendidikan di madrasah. Pengeluaran madrasah berhubungan dengan pembayaran
keuangan madrasah untuk pembelian beberapa sumber atau input dari proses
madrasah seperti pendidik, tenaga kependidikan, perlengkapan dan fasilitas.
3. Evaluasi dan Pertanggungjawaban
Langkah
terakhir adalah evaluasi bagaimana anggaran dapat melayani dengan baik untuk
meningkatkan efektifitas sekolah. Evaluasi sering menunjukkan kemungkinan
adanya perbedaan di dalam: tujuan, prioritas, dan kemungkinan berbagai sumber
daya yang tersedia (Wahyosumidjo,
2008:321).
Pertanggungjawaban
merupakan pembuktian dan penentuan bahwa apa yang dimaksud sesuai dengan yang
dilaksanakan, sedangkan apa yang dilaksanakan sesuai dengan tugas. Proses ini
menyangkut pertanggungjawaban penerimaan, penyimpanan, dan pembayaran atau
penyerahan dana kepada piha-pihak yang berhak. Evaluasi dan pertanggungjawaban
pembiayaan pendidikan berbasis madrasah dapat diidentifikasi kedalam tiga hal,
yaitu pengendalian penggunaan alokasi dana, bentuk pertanggungjawaban dana
pendidikan tingkat madarasah, dan keterlibatan pengawasan pihak eksternal
madrasah.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari makalah
yang telah kami susun, kami dapat simpulkan :
Pembiayaan pendidikan merupakan komponen masukan
instrumental (instrument input) yang sangat penting dalam menyiapkan SDM
melalui penyelenggaraan pendidikan di sekolah/madrasah. Masalah keuangan/Pembiayaan merupakan masalah yang cukup mendasar di
sekolah karena seluruh komponen pendidikan di sekolah erat kaitannya dengan
komponen keuangan sekolah. Meskipun tidak sepenuhnya masalah keuangan
berpengaruh secara langsung terhadap kualitas sekolah, terutama berkaitan
dengan sarana, prasarana dan sumber belajar. Banyak sekolah-sekolah yang tidak
dapat melakukan kegiatan belajar mengajar secara optimal, hanya karena masalah
keuangan, baik untuk menggaji guru maupun untuk mengadakan sarana dan prasarana
pembelajaran. Dalam kaitan ini, meskipun tuntutan reformasi adalah pendidikan
yang murah dan berkualitas senantiasa memerlukan dana yang cukup banyak.
DAFTAR PUSTAKA
Nanang
Fattah, 2004. “Landasan Manajemen Pendidikan”. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya
Dr.H.Jaja
Jahari, MPd dan H.Amirulloh Syarbini, M.Ag. 2013 “Manajemen Madrasah: teori,
strategi, dan implementasi” Bandung:Alfabeta
Ramayulis.
2008. Metodologi Pendidikan Agama Islam,
Jakarta Pusat, Kalam Mulia
[1] Dr.H.Jaja
Jahari, MPd dan H.Amirulloh Syarbini, M.Ag. Manajemen Madrasah: teori,
strategi, dan implementasi (Bandung:Alfabeta, 2013) hal.73-74