Senin, 19 Desember 2016

Manajemen Pembiayaan Madrasah


MAKALAH MANAJEMEN Madrasah
“Manajemen Pembiayaan Madrasah”
Dosen Pengampu : Dr.H. Masykur H. Mansyur


III MPI A

Kelompok 5:  
Evi Puspita Pratiwi P             1510631120024
Melinda                                  1510631120043
Abdul Azis                              1510631120002

Program Studi S1 Manajamen Pendidikan Islam
Fakultas Agama Islam
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
2015/2016

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Makalah ini berjudul “Manajemen Pembiayaan Madrasah”. Makalah ini disusun agar dapat bermanfaat sebagai media sumber informasi dan pengetahuan.
Ucapan terima kasih kepada Dosen Mata Kuliah Manajemen Madrasah, teman-teman dan semua pihak yang telah terlibat dan memberikan bantuan dalam bentuk moril maupun materil dalam proses penyusunan makalah ini, sehingga dapat selesai tepat pada waktunya.
Penyusun menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran yang bersifat konstruktif sangat dibutuhkan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan berguna serta bisa digunakan sebagaimana mestinya.




                                                                                                Karawang, 26 September 2016


                                                                                                Penulis


Daftar Isi
Kata Pengantar........................................................................................................   ii
Daftar Isi .................................................................................................................   iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ............................................................................................   1
B.     Rumusan Masalah .......................................................................................   1
C.     Tujuan Penulisan .........................................................................................   1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Manajemen Pembiayaan Pendidikan ........................................   2
B.     Prinsip dan Fungsi Manajemen Pembiayaan Pendidikan ...........................   3
C.     Sumber – Sumber Pembiayaan Lembaga Pendidikan Islam .......................   4
D.    Pengelolaan Keuangan Madrasah ...............................................................   7
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan .................................................................................................   10
DAFTAR PUSTAKA









BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pembiayaan pendidikan merupakan komponen masukan instrumental (instrument input) yang sangat penting dalam menyiapkan SDM melalui penyelenggaraan pendidikan di sekolah/madrasah. Hampir tidak ada upaya pendidikan yang dapat mengabaikan peranan biaya, sehingga tanpa biaya, proses pendidikan tidak akan berjalan. Penyelenggaraan pendidikan di Madrasah ini juga tak luput dari variasi permasalahan pembiayaan pendidikan, seperti madrasah lain pada umumnya. Permasalahan ini berkisar pada modal dasar, penyediaan, sumber-sumber, alokasi, efisiensi, efektifitas, serta tingkat keproduktifkan pembiayaan yang digunakan. Masalah ini menghambat proses pencapaian efektifitas madrasah. Cheng (dalam Raihani, 2011: 8) menyatakan: sekolah dikatakan efektif jika mempunyai kapastias untuk memaksimalkan pencapaian tujuan-tujuan dan fungsi-fungsi sekolah. Meskipun tidak sepenuhnya masalah keuangan akan berpengaruh secara langsung terhadap kualitas sekolah, terutama berkaitan dengan sarana dan prasarana pembelajaran. Dalam kaitan ini, meskipun tuntutan reformasi adalah pendidikan yang murah dan berkualitas, namun pendidikan yang berkualitas senantiasa memerlukan dana yang cukup banyak.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu Manajemen Pembiayaan Madrasah?
2.      Apa Fungsi dan Prinsip Pembiayaan dalam Pendidikan?
3.      Dari mana Sumber Pembiayaan dalam Lembaga Pendidikan Islam?
4.      Bagaimana Proses Pengelolaan Keuangan Madrasah?

C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui apa itu Manajemen Pembiayaan Madrasah
2.      Untuk mengetahui Prinsip dan Fungsi Pembiayaan Pendidikan
3.      Untuk mengetahui Proses Pengelolaan Keuangan Madrasah


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Definisi Manajemen Pembiayaan Pendidikan
Nanang fattah (2006:112) mendefinisikan biaya pendidikan sebagai jumlah uang yang dihasilkan dan dibelanjakan untuk berbagai keperluan penyelenggaraan pendidikan yang mencangkup gaji guru, peningkatan kemampuan profesional guru, pengadaaan perabot/mebeulair, pengadaan alat-alat pelajaran, pengadaan buku-buku pelajaran, alat tulis kantor, kegiatan ekstrakulikuler, kegiatan pengelolaan pendidikan, dan supervisi pembinaan pendidikan serta ketatausahaan sekolah.
Manajemen Pembiayaan merupakan sebuah proses dalam mengoptimalkan sumber dana yang ada, mengalokasikan dana yang tersedia dan mendistribusikan sebagai fasilitas atau sarana pendukung proses pembelajaran sehingga tercipta proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Oleh karena itu, fokus manajemen pembiayaan pendidikan pada bagaimana sumber dana yang ada mampu dikelola secara profesional sehingga memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.[1]
Istilah keuangan atau pembiayaan yang berasal dari kata  finance dikaitkan dengan usaha memperoleh atau mengumpulkan modal untuk membiayai aktifitas yang akan dilakukan. Namun akhir-akhir ini pengertian keuangan atau permodalan itu diperluas, dalam arti bukan hanya sebagai usaha pengumpulan modal, melainkan mencakup dimensi penggunaan modal tersebut. Perluasan pengertian itu sebagai akibat kesadaran bahwa modal merupakan faktor produksi yang langka sehingga perlu dipakai sebaik mungkin (Siagian, 2003: 130).
Pembiayaan pendidikan sebagaimana disebutkan dalam Standar Nasional Pendidikan: PP RI No.19 Tahun 2005 terdiri atas 3 bagian besar yaitu:
a.       Biaya investasi meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia dan modal kerja tetap.
b.      Biaya operasional meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bias mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
c.       Biaya personal yang meliputi:
1.      Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji.
2.      Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai
3.      Biaya operasional pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, dan lain sebagainya.

B.       Prinsip dan Fungsi Pembiayaan Pendidikan
Dalam definisi ini ada tiga kata kunci dalam manajemen pembiayaan pendidikan, yaitu optimalisasi sumber dana, alokasi dan distribusi. Tiga kata kunci inilah yang pada akhirnya menjadi fungsi dari pembiayaan pendidikan itu sendiri.
1.      Optimalisasi Sumber Dana
Fungsi manajemen pembiayaan adalah bagaimana lembaga pendidikan mampu mengoptimalkan sumber-sumber pembiayaan pendidikan yang diperoleh.
2.      Alokasi
Alokasi dalam manajemen pembiayaan pendidikan merupakan proses finansial decision. Disinilah kebijakan alokasi pembiayaan pendidikan ditentukan. Kebijakan dalam menentukan alokasi ini harus mengedepankan program prioritas dalam sebuah proses pendidikan.
3.      Distribusi
Distribusi merupakan proses penyaluran dana sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan.
       Terkait dengan fungsi manajemen pembiayaan pendidikan, Mulyasa (2006;195) mengatakan bahwa dana (biaya) memainkan peran penting dalam pendidikan pada tiga area; pertama, ekonomi pendidikan dalam kaitannya dengan pengeluaran masyarakat secara keseluruhan. Kedua, keuangan sekolah kaitannya dengan kebijakan sekolah untuk menerjemahkan uang terhadap layanan kepada peserta didik. Ketiga, pajak administrasi bisnis sekolah yang harus diorganisir secara langsung berkaitan dengan tujuan kebijakan. Pusat perhatian mendasar dari konsep ekonomi adalah bagaimana mengalokasikan sumber-sumber terbatas untuk mencapai tujuan yang beraneka ragam mungkin tak terhingga.
       Untuk menjalankan fungsi manajemen pembiayaan secara efektif, maka kita harus memperhatikan prinsip – prinsip yang menjadi dasar pengelolaannya. Diantara prinsip manajemen pembiayaan adalah :
1.      Akuntabilitas (Accountability)
Proses manajemen pembiayaan pendidikan harus mampu mempertanggungjawabkan bagaimana dana itu diperoleh dan digunakan baik kepada diri sendiri, anggota organisasi maupun kepada publik.
2.      Transparan (Transparency)
Proses manajemen pembiayaan pendidikan harus dilakukan secara trasparan dan mampu di akses oleh pihak yang berkepentingan. Prinsip ini bisa direalisasikan dengan menyusun laporan terhadap pengolaan dana yang ada.
3.      Integritas (Integrity)
Pelaksanaan manajemen pembiayaan pendidikan harus memiliki integritas, baik sistem yang dibangun maupun sumber daya manusia yang menjalankannya.
4.      Konsistensi (Consistency)
Pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara konsisten dengan tetap memperhatikan dinamika dan perubahan organisasi yang ada. Konsistensi ini juga disesuaikan dengan visi, misi dan tujuan lembaga pendidikan yang telah ditentukan.
5.      Efektif dan Efisien
Pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara efektif dan efisisen dan fokus pada tujuan yang hendak dicapai. Prinsip inilah yang menjadikan indikator produktivitas lembaga pendidikan.

C.      Sumber – Sumber Pembiayaan Lembaga Pendidikan Islam
Dalam menghimpun dana (raising funds), dana pada dasarnya dapat digali dari dua sumber, yaitu berasal dari dalam lembaga sendiri (intern) dan melalui pihak luar (ekstern), di antaranya adalah sebagai berikut :
1.      Pemerintah dan Masyarakat
Dalam UU Sistem Pendidikan nomor 20 tahun 2003 pasal 46 ayat 1 dijelaskan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dalam pasal 49 ayat 3 juga dijelaskan bahwa dana dari pemerintah tersebut berbentuk hibah untuk satuan pendidikan.
Bedasarkan UU diatas, jelaslah bahwa sumber utama bagi pendanaan berasal dari pemerintah yang didukung oleh masyarakat. Masyarakat harus pro aktif dalam mensukseskan proses pendidikan baik dengan membantu secara finansial maupun membantu dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif. Menutut Mitarsih Danumiharja dalan Mulyono (2010, 84-85) ada istilah dalam pengucuran dana dari pemerintah pusat maupun daerah ke setiap satuan pendidikan khususnya pada sekolah-sekolah negeri, antara lain:
·         DPP = Dana Pembinaan Pendidikan, dana ini disediakan untuk dipergunakan dalam mendukung pelaksanaan pelajaran, pemeliharaan sarana dan prasarana, kesejarteraan personel, kegiatan siswa, dan pengelolaan pendidikan.
·         DBO = Dana Bantuan Operasi merupakan sumber biaya pendidikan yang berasal dari bantuan/pinjaman sosial, pembiayaan anggaran 1998/1999. Alokasi dana jenis DBO dipergunakan untuk; bahan penunjang pelajaran, pembelian ATK, perawatan/pemeliharaan, dan bantuan untuk siswa.
·         OPF = Operasi Pemeliharaan Fasilitas
·         BP3 = Bantuan pembiayaan pendidikan yang diperoleh dari iuran bulanan siswa dan sumbangan yang diberikan pada setiap awal tahun ajaran baru dari siswa baru.

2.      Wakaf
Wakaf adalah sumbangan dalam pengertian umum merupakan hadiah yangdiberikan untuk memenuhi banyak kebutuhan spiritual dan temporal kaum muslimin. Dana-dana yang diperoleh dari sumbangan tersebut digunakan untuk membangun dan merawat tempat ibadah, mendirikan sekolah dan rumah sakit, menafkahi para ulama dan da’i, mempersiakan kebutuhan kaum muslimin dan memasok senjata bagi para pejuang yang berperang dijalan Allah (Ramayulis, 2008;293)
Salah satu sumber dana bagi pendidikan Islam ialah wakaf dari orang Islam. Wakaf berasal dari amal dengan cara memanfaatkan harta, dan harta itu harus dikekalkan, atau yang digunakan adalah hasil harta itu, tetapi asalnaya tetap. Dengan melihat definisi ini saja kita sudah menangkap bahwa biaya pendidikan yang berasal dari wakaf pasti amat baik karena biaya itu terus menerus dan modalnya tetap. Ini jauh lebih baik dari pada pemberian uang atau bahan yang habis sekali pakai (Ahmad Tafsir,2001;99)

3.      Zakat
Pendidikan termasuk ke dalam kepentingan sosial, sudah sepantasnya zakat dapat dijadikan sumber dana pendidikan. Dana zakat harus dikelola secara profesioanal dan transparan agar sebagian nya dapat dipergunakan untuk membiayai lembaga pendidikan islam (Ramayulis, 2008;297). Di Indonesia banyak lembaga Badan Amil Zakat yang mendanai lembaga-lembaga pendidikan.
4.      Shodaqqoh
Atau disebut juga shodaqoh sunnah, merupakan anjuran agama yang sangat besar nilainya. Orang yang bersedekah pada jalan Allah akan mendapat ganhjaran dari Allah tujuh ratus kali nilainyya dari harta yang disedekahkan, bahkan melebihi dari itu. Dari penjelasan diatas maka sedekah pula dapat dijadikan sumber pembiayaan pendidikan seperti untuk gaji pengajar, beasiswa maupun untuk sarana dan prasarana pendidikan islam. (Ramayulis, 2008;298)
Shodaqoh merupakan salah satu sumber dana bagi pendidikan islam, karena pendidikan termasuk  kedalam kategori fi sabilillah (berada dijalan Allah). Penggunaan shodaqoh dalam hal ini sesuai dengan firman Allah swt. Dalam surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Q.S At-Taubah 9:60)


5.      Hibah
Adalah pengeluaran harta  semasa hidup atas dasar kasih sayang untuk kepentingan seorang atau untuk badan sosial, keagamaan dan ilmiah. Melihat pengertian hibah, jelas bahwa hibah ini termasuk salah satu sumber pembiayaan dalam pendidikan (Ramayulis, 2008;298)
6.      Sumber Dana lain yang tidak mengikat
Menurut Ramayulis (2008;298) sumber dana bagi lembaga pendidikan Islam bisa berasal dari sumber lainnya, baik sumber intern maupun sumber ekstern. Sumer dana yang bersifat intern ini bisa diperoleh dari pembentukan badan usaha atau wirausaha, membentuk lembaga badan amil zakat (BAZ) maupun dengan melakukan promosi dan kerjasama dengan berbagai pihak yang bisa menunjang dana kegiatan. Sedangkan sumber dana yang bersifat internal bisa diperoleh dari donatur tetap ataupun bantuan dari luar negeri. Bahkan Ahmad Tafsif berharap bahwa sumber dana ini salah satunya berasal dari pemanfaatan bank.

D.      Proses Pengelolaan Keuangan di Madrasah
Komponen keuangan madrasah merupakan komponen produksi yang menentukan kegiatan belajar-mengajar bersama komponen komponen lain. Dengan kata lain, setiap kegiatan yang dilakukan madrasah memerlukan biaya.
Dalam tataran pengelolaan Vincen P Costa (2000 : 175) memperlihatkan cara mengatur lalu lintas uang yang diterima dan dibelanjakan mulai dari kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan sampai dengan penyampaian umpan balik. Kegiatan perencanaan menentukan untuk apa, dimana, kapan dan beberapa lama akan dilaksanakan, dan bagaimana cara melaksanakannya. Kegiatan pengorganisasian menentukan bagaimana aturan dan tata kerjanya. Kegiatan pelaksanaan menentukan siapa yang terlibat, apa yang dikerjakan, dan masing-masing bertanggung jawab dalam hal apa. Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan mengatur kriterianya, bagaimana cara melakukannya, dan akan dilakukan oleh siapa. Kegiatan umpan balik merumuskan kesimpulan dan saran-saran untuk kesinambungan terselenggarakannya Manajemen Operasional Madrasah.
Muchdarsyah Sinungan menekankan pada penyusunan rencana (planning) di dalam setiap penggunaan anggaran. Langkah pertama dalam penentuan rencana pengeluaran keuangan adalah menganalisa berbagai aspek yang berhubungan erat dengan pola perencanaan anggaran, yang didasarkan pertimbangan kondisi keuangan, line of business, keadaan para nasabah/konsumen, organisasi pengelola, dan skill para pejabat pengelola. Proses pengelolaan keuangan di madrasah meliputi:
1.      Perencanaan anggaran
2.      Strategi mencari sumber dana madrasah
3.      Penggunaan keuangan madrasah
4.      Pengawasan dan evaluasi anggaran
5.      Pertanggungjawaban
Pemasukan dan pengeluaran keuangan madrasah diatur dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM). Ada beberapa hal yang berhubungan dengan penyusunan RAPBM, antara lain:
1.      Penerimaan
      Penerimaan pembiayaan pendidikan madrasah dari sumber-sumber dana perlu dibukukan berdasarkan prosedur pengelolaan yang selaras dengan ketetapan yang disepakati, baik berupa konsep teoritis maupun peraturan pemerintah. Secara konsep banyak pendekatan yang dapat digunakan dalam pengelolaan penerimaan keuangan, namun secara peraturan termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah ada beberapa karakteristik yang identik.
      Prosedur pembukuan penerimaan pembiayaan pendidikan berbasis madrasah dilingkungan departemen agama, nampaknya menganut pola paduan antara pengaturan pemerintah pusat dengan dan madrasah. Dalam hal ini ada beberapa anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang intinya pihak madrasah tidak boleh menyimpang dari petunjuk penggunaan atau pengeluarannya dan madrasah hanya sebagai pelaksana pengguna dalam tingkat mikro kelembagaan. Dengan demikian, pola manajemen pembiayaan pendidikan berbasis madrasah terbatas pada pengelolaan dana tingkat operasional. Salah satu kebijakan pembiayaan pendidikan berbasis madrasah adalah adanya pencarian tambahan dana dari masyarakat, selanjutnya cara pengelolaannya dipadukan sesuai tatanan yang lazim sesuai dengan peraturan yang berlaku.



2.      Pengeluaran
      Pengeluaran madrasah berhubungan dengan pembayaran keuangan sekolah untuk pembelian sumber atau input dari proses sekolah seperti tenaga administrasi, guru, bahan-bahan, perlengkapan dan fasilitas. Ongkos menggambarkan seluruh sumber yang digunakan dalam proses sekolah, apakah digambarkan dalam anggaran biaya sekolah atau tidak. Ongkos dari sumber madrasah menyumbangkan atau tidak terlihat secara akurat.
      Dana yang diperoleh dari berbagai sumber perlu digunakan secara efektif dan efisien, artinya setiap perolehan dana dalam pengeluarannya harus didasarkan pada kebutuhan-kebutuhan yang telah disesuaikan dengan perencanaan pembiayaan pendidikan di madrasah. Pengeluaran madrasah berhubungan dengan pembayaran keuangan madrasah untuk pembelian beberapa sumber atau input dari proses madrasah seperti pendidik, tenaga kependidikan, perlengkapan dan fasilitas.

3.      Evaluasi dan Pertanggungjawaban
      Langkah terakhir adalah evaluasi bagaimana anggaran dapat melayani dengan baik untuk meningkatkan efektifitas sekolah. Evaluasi sering menunjukkan kemungkinan adanya perbedaan di dalam: tujuan, prioritas, dan kemungkinan berbagai sumber daya yang tersedia (Wahyosumidjo, 2008:321).
      Pertanggungjawaban merupakan pembuktian dan penentuan bahwa apa yang dimaksud sesuai dengan yang dilaksanakan, sedangkan apa yang dilaksanakan sesuai dengan tugas. Proses ini menyangkut pertanggungjawaban penerimaan, penyimpanan, dan pembayaran atau penyerahan dana kepada piha-pihak yang berhak. Evaluasi dan pertanggungjawaban pembiayaan pendidikan berbasis madrasah dapat diidentifikasi kedalam tiga hal, yaitu pengendalian penggunaan alokasi dana, bentuk pertanggungjawaban dana pendidikan tingkat madarasah, dan keterlibatan pengawasan pihak eksternal madrasah.








BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari makalah yang telah kami susun, kami dapat simpulkan :
Pembiayaan pendidikan merupakan komponen masukan instrumental (instrument input) yang sangat penting dalam menyiapkan SDM melalui penyelenggaraan pendidikan di sekolah/madrasah. Masalah keuangan/Pembiayaan merupakan masalah yang cukup mendasar di sekolah karena seluruh komponen pendidikan di sekolah erat kaitannya dengan komponen keuangan sekolah. Meskipun tidak sepenuhnya masalah keuangan berpengaruh secara langsung terhadap kualitas sekolah, terutama berkaitan dengan sarana, prasarana dan sumber belajar. Banyak sekolah-sekolah yang tidak dapat melakukan kegiatan belajar mengajar secara optimal, hanya karena masalah keuangan, baik untuk menggaji guru maupun untuk mengadakan sarana dan prasarana pembelajaran. Dalam kaitan ini, meskipun tuntutan reformasi adalah pendidikan yang murah dan berkualitas senantiasa memerlukan dana yang cukup banyak.












DAFTAR PUSTAKA

Nanang Fattah, 2004. “Landasan Manajemen Pendidikan”. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Dr.H.Jaja Jahari, MPd dan H.Amirulloh Syarbini, M.Ag. 2013 “Manajemen Madrasah: teori, strategi, dan implementasi” Bandung:Alfabeta
Ramayulis. 2008. Metodologi Pendidikan Agama Islam, Jakarta Pusat, Kalam Mulia


[1] Dr.H.Jaja Jahari, MPd dan H.Amirulloh Syarbini, M.Ag. Manajemen Madrasah: teori, strategi, dan implementasi (Bandung:Alfabeta, 2013) hal.73-74


0 komentar:

Posting Komentar